SAMARINDA – Baru-baru ini viral sebuah video yang tersebar di media sosial mengenai truk batu bara yang melintas di jalan umum dan menerobos blokade yang dibuat oleh warga di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu, Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Adanya hal tersebut membuat salah seorang dosen Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah angkat suara. Menurutnya, kini sudah saatnya dibutuhkan ketegasan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur.
Pasalnya, iring-iringan truk yang diduga memuat batu bara tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.
“Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa angkutan batu bara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum. Hasil tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit diwajibkan diangkut melalui jalan khusus,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Castro ini menyebutkan bahwa masyarakat telah memblokade truk-truk pengangkut batu bara yang melintas di jalan umum.
“Oleh sebab itu pemerintah harus bergerak cepat untuk menyelesaikan masalah ini ” tegasnya.
Lebih lanjut, Castro juga menekankan bahwa perusahaan yang melanggar peraturan ini dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga Rp 50 juta. Bahkan, jika pengangkutan batu bara tersebut ilegal maka polisi diharapkan segera menindak dan menghukum para pelakunya.
“Kami mendesak para pihak yang dituju untuk segera menindak tegas para pelaku pelanggaran sesuai dengan aturan yang berlaku dan mencegah agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” ujarnya.
“Maka dengan ini kami mendesak para pihak yang bertanggung jawab atas masalah ini segera, menindak tegas para pelaku pelanggaran tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, mencegah agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” pungkasnya.
Pewarta : Hanafi
Editor : Nicha R