spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Validasi NIK Menjadi NPWP, Inisiasi Untuk Siap

Tahun 2024 merupakan tahun perubahan bagi perpajakan Indonesia. Sistem baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Coretax Administration System (CTAS), akan diimplementasikan. Tentunya sistem baru ini akan membawa DJP bekerja optimal dalam mengumpulkan penerimaan negara. Di sisi lain, WP secara mandiri dapat melaksanakan  hak dan kewajibannya serta memantau rapor perpajakannya kapan pun dan di manapun.

Sebagai inisiasi persiapan masuk ke sistem baru, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. PMK ini mengatur bahwa terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024, Wajib Pajak OP Dalam Negeri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan WP lain menggunakan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP.

Tidak hanya DJP yang akan menggunakan NIK ke depannya, karena secara umum kebijakan ini untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan yaitu dengan NIK.

Perubahan PMK-112/PMK.03/ 2022

Sejatinya, NIK sebagai NPWP akan digunakan secara utuh dalam implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada tahun 2024. Perlu diketahui bahwa apabila NPWP masih dalam format 15 digit dan sistem Instansi, Lembaga, Asosiasi dan Pihak Lain (ILAP)  belum dapat menggunakan NPWP dengan format 16 digit pada tanggal 1 Januari 2024, maka akan berdampak pada layanan administrasi pajak. Contohnya, WP  Pemotong/Pemungut tidak dapat  menerbitkan bukti  potong/faktur terhadap  WP mitranya yang  tidak memiliki NPWP  yang valid.

Dampak lain adalah WP tidak dapat menikmati perlakuan perpajakan sesuai kondisinya. Fungsi pajak tidak hanya untuk mengumpulkan penerimaan negara untuk APBN saja (budgetair), tetapi juga ada fungsi mengatur (regulerend). Seringkali untuk menggeliatkan perekonomian, pemerintah memberikan insentif pajak. Misalnya, sesuai PP Nomor 55 Tahun 2022, usaha beromzet kurang dari 500 juta dalam setahun tidak bayar Pajak Penghasilan. Jika data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) WP sebagai pegawai, walaupun pada kenyataannya adalah pengusaha, maka tidak dapat menikmati kebijakan ini.

Oleh karena itu, dengan pertimbangan penyesuaian waktu CTAS dan kesiapan ILAP untuk mengakomodir NIK sebagai NPWP pada sistem mereka, maka ditetapkan PMK-136/PMK.03/2023 yang mengatur beberapa perubahan dari PMK-112/PMK.03/2022. Pertama, perubahan jangka waktu penggunaan NPWP 16 digit pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, dan penggunaan NPWP 16 digit secara penuh menjadi 1 Juli 2024.

Kedua, WP OP Dalam Negeri yang tidak melakukan perubahan data atas data identitas dengan status belum valid hanya dapat menggunakan NPWP dengan format 15 digit sampai dengan tanggal 30 Juni 2024 dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP.

Ketiga, NPWP Cabang digunakan untuk pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024 dan akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagai pengganti Wajib Pajak Cabang. Selanjutnya diatur apabila layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain belum dapat menggunakan NPWP dengan format 16 digit, WP OP Bukan Penduduk, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah tetap dapat menggunakan NPWP dengan format 15 digit untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.

Apa yang harus dilakukan?

Untuk mempersiapkan diri masuk dalam ekosistem perpajakan yang menggunakan NPWP 16 digit WP, ada 2 hal yang perlu dilakukan WP  OP Dalam Negeri yaitu validasi NIK untuk menjadi NPWP dan melakukan pemutakhiran data. Untuk validasi NIK, masuk ke akun DJPOnline, pilih menu “PROFIL”, pilih “DATA UTAMA”, selanjutnya masukkan NIK dan pilih “VALIDASI”. Aktivasi sukses jika ada tanda “VALID”. Selanjutnya, lakukan pemutakhiran data KLU, Nomor Gawai, Alamat email dan Data Keluarga agar sesuai.

Untuk WP ILAP, ada beberapa upaya yang perlu dilakukan. Pertama, memitigasi dampak NPWP16 dan NITKU secara menyeluruh. Kedua, menyesuaikan sistem dan database yang mencantumkan NPWP dari 15 digit ke 16 digit. Ketiga, melakukan pemadanan dan pemutakhiran data NPWP nasabah atau konsumen yang tersimpan pada database saat ini. Keempat, mendorong mitra (nasabah, vendor, konsumen dan pegawai) untuk pemutakhiran mandiri. Kelima, menyesuaikan formulir, dokumen yang mencantumkan NPWP, regulasi dan proses bisnis.

Perubahan hadir karena kebutuhan untuk menjadi lebih baik. Di penghujung tahun 2023, adalah baik untuk meletakkan dasar yang solid bagi pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan kita di tahun 2024. Mari meluangkan waktu sejenak menengok akun DJPOnline, apabila NIK dan NPWP sudah valid, silakan lakukan pemutakhiran data agar perlakuan atas hak dan kewajiban kita sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Fransiska Yansye
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti