spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lapas Balikpapan Beri Remisi Natal kepada 24 WBP

BALIKPAPAN – Lapas Kelas IIA Balikpapan telah memberikan remisi khusus Natal tahun 2023 kepada 24 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pada Selasa (26/12/2023). Hal ini berdasarkan surat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang memberikan remisi khusus Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia, Senin (25/12/2023) kemarin.

Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan, Pujiono Slamet mengatakan, penyerahan remisi ini dilaksanakan secara serentak dengan acara serupa di seluruh UPT Rutan dan Lapas se-Kalimantan Timur. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh WBP yang beragama Kristen dan Katolik, serta jajaran petugas Lapas Kelas IIA Balikpapan.

“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi dari negara kepada para WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” ujarnya.

Lebih lanjut Pujiono berharap, remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para WBP untuk menjalani masa pidananya dengan sebaik-baiknya.

Sementara itu dari 24 orang WBP beragama Kristen yang menerima remisi Natal 2023 di Lapas Kelas IIA Balikpapan, 19 orang mendapat remisi 1 bulan, 4 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan.

“Sementara 2 orang lagi, 1 di antaranya masih menjalani subsider dan 1 orang lagi merupakan warga binaan pindahan dari Lapas Tenggarong dan belum mendapat usulan remisi,” jelasnya.

Lebih lanjut Pujiono menambahkan, pemberian remisi Natal 2023 merupakan wujud komitmen Kemenkumham dalam mengimplementasikan prinsip keadilan restoratif.

“Remisi ini diharapkan dapat mendorong para WBP untuk menjadi manusia yang lebih baik dan berguna bagi masyarakat,” tutup Pujiono.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

16.4k Pengikut
Mengikuti