spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hati-hati, Bagikan Sembako saat Kampanye Akan Kena Sanksi

BONTANG – Membagikan sembako menjadi salah satu larangan untuk tim dan peserta Pemilu selama masa kampanye Pemilu 2024 ini.

Anggota Bawaslu Bontang Divisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa, Ismail Usman menjelaskan larangan pemberian materi lainnya itu diatur dalam pasal 280 UU nomor 7 tahun 2017

“Pembagian sembako masuk dalam pemberian materi lainnya dan dikategorikan politik uang,” jelasnya.

Jika ada yang melakukan hal tersebut terdapat pidana Pemilu yang sanksinya diatur dalam pasal 523 UU nomor 7 tahun 2017, di mana setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Adapun yang diperbolehkan untuk dibagi hanya bahan kampanye yang diatur di dalam pasal 33 PKPU 15 tahun 2023 seperti bahan kampanye seperti selembaran, brosur, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat makan dan minum, kalender, pin, kartu nama, alat tulis, dan lainnya.

Terdapat isu beredar bahwa sembako boleh dibagikan asalkan di bawah harga 100 ribu, namun, informasi itu keliru. Karena yang diatur yakni bahan kampanye yang harganya di bawah Rp 100 ribu.

Penulis: Syakurah
Editor: Nicha R

16.4k Pengikut
Mengikuti