spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dilaporkan Selingkuh, Kini Giliran JS Lapor Balik Suaminya Terkait Kasus Penggelapan Dokumen

SAMARINDA – Selain perkara melaporkan JS yang diduga berselingkuh. Rupanya masih ada cerita dibalik laporan perzinahan tersebut yang terus merembet pada laporan penggelapan dokumen.

Kepada MediaKaltim, Sabtu, (23/12/2023), Kuasa Hukum Dyah Lestari mengatakan, bahwa dirinya mendapatkan surat kuasa menjadi pengacara kliennya yang tak lain istri dari pelapor yakni JS. JS mengaku, bahwa tidak ada keadilan dalam proses hukum tersebut.

Hal ini dikarenakan, saat pihaknya melaporkan sang suami, berinisial TG ke Polresta Samarinda terkait dugaan penggelapan dokumen-dokumen nyatanya hingga saat ini belum berjalan. Sementara laporan suaminya diproses dengan cepat, hingga akhirnya JS ditetapkan sebagai tersangka pada awal Desember 2023 ini.

Dyah membeberkan, sebagai warga Indonesia yang baik, pihaknya akan mengikuti proses hukum itu hingga telah memenuhi panggilan kepolisian sebagai tersangka.

“Kami tetap kooperatif, mengikuti proses yang ada. Tetapi, kliennya saya ini menanyakan kenapa laporan klien saya pada 23 Oktober 2023 kok belum berjalan, sebaliknya suaminya laporan 25 September 2023, besoknya langsung bersurat ke kejaksaan dan tanggal 29 Oktober 2023 saya baru ditunjuk sebagai kuasa, lalu 3 Desember 2023 dipanggil sebagai terlapor, dan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Prosesnya cepat sekali, ini ada apa?,” ucap Dyah dengan nada tanya.

“Sampai detik ini tidak ada panggilan terhadap suami klien saya, baik sebagai terlapor maupun lainnya. Wajar dong klien saya menanyakan hal tersebut, keadilannya di mana? Sama-sama warga sipil, dan kami hanya dapat satu-satunya surat dari Jatanras, soal penunjukkan penyidik. Hanya sebatas itu saja yang dikerjakan sampai hari ini,” sambungnya.

Yang membuat Dyah bertanya-tanya mengapa antara JS dan TG dibedakan. “Saya sebagai kuasa hukum mempertanyakan bedanya dimana? Sama-sama melapor, dan sama-sama mengatakan dirinya sebagai korban. Tapi kenapa ketika suaminya melapor, seperti instan. Sebaliknya itu tidak terjadi pada klien saya,” ucap Dyah.

Dyah juga membeberkan bahwa dirinya telah menyiapkan langkah hukum selanjutnya, terkait penetapan JS sebagai tersangka.

“Nanti saya sampaikan, tetapi yang kami keberatan itu, seperti tidak ada keadilan. Kembali ke Jatanras penyidiknya pada tidak ada, katanya ke Balikpapan. Sebelumnya juga beralasan lepas dinas dan belum ditandatangani kasat,” bebernya.

JS berharap dokumen-dokumen tersebut seperti akta kelahiran anak, buku nikah, kartu keluarga (KK), serta surat-surat tanah, apartemen, tanah dan rumah bisa dikembalikan.

“Klien saya ini (JS) ingin menggugat cerai suaminya, tetapi semua dokumen diambil oleh suaminya (TG). Klien saya meminta bantuan kakak kandungnya untuk menghubungi suaminya meminta dokumen itu, tetapi hanya mengirimkan foto buku nikah, kata suaminya pakai itu saja sudah bisa melakukan gugatan,” terang Dyah.

Sebelumnya, Dyah juga mencoba untuk berkordinasi dengan kuasa hukum TG namun dari pengakuannya tengah tidak bersama suaminya.

“Bilang tidak sama suaminya, ternyata kok ada foto dikirim dan kami juga sudah ke Depag (Departemen Agama). Di sana syaratnya harus ada buku nikah asli dan mereka menyarankan itu penggelapan, lebih baik lapor polisi, itu yang kami lakukan. Tetapi sayang, hingga saat ini prosesnya tidak ada perkembangan sama sekali,” pungkasnya.

Penulis : Ernita
Editor : Nicha R

16.4k Pengikut
Mengikuti