BONTANG – Selama masa kampanye berlangsung, terdapat Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu yang terpasang tidak sesuai dengan titik yang telah ditentukan.
Divisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bontang, Ismail Usman, mengatakan bahwa mereka beberapa kali menerima keluhan dari warga karena pemasangan baliho yang menggunakan properti pribadi warga.
“Ada laporan bahwa mereka memasangnya di sekitar lahan pribadi mereka tanpa izin,” jelasnya saat ditemui pada Minggu (17/13/23).
Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 yang dijelaskan dalam pasal 36, 70, dan 71 terkait estetika pemasangan baliho atau APK.
“Sebenarnya jika mereka mendapatkan izin dan pemilik lahan tidak keberatan, tidak masalah, karena PKPU juga telah mengatur hal tersebut,” tambahnya.
Dalam waktu dekat, ia mengatakan akan memberikan surat himbauan kepada seluruh partai politik untuk melakukan penertiban mandiri terhadap APK yang melanggar, termasuk yang terpasang di rumah warga tanpa izin, pohon, tiang listrik, dan tempat lainnya.
Namun, jika dalam dua hari setelah pemberian surat himbauan, penertiban mandiri tidak dilakukan, maka Bawaslu akan melakukan penertiban bersama pihak Satpol PP, KPU, serta tim gabungan dari TNI dan Polri.
Penulis: Syakurah
Editor: Agus S