spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Nilai Tak Buka Transparan, Gubernur Segera Terbitkan Pergub Penyaluran CSR Perusahaan

TENGGARONG – Gubernur Kalimantan Timur Dr H Isran Noor seger menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan mengatur penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) di daerah.

“Saya sudah sounding, dan saya segera terbitkan Pergub,” tegas Isran saat peluncuran Program Kemitraan Penggemukan Sapi dan Program Biogas, Kamis (1/4/2021) di Desa Tani Bhakti Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Menurut dia, dana-dana CSR perusahaan selama ini cukup besar, namun tidak dibuka secara transparan dan belum tersalurkan secara efektif. Pergub tentang dana CSR perusahaan, jelasnya, tidak hanya menyasar perusahaan BUMN, energi dan pertambangan, minyak dan gas, perkebunan dan kehutanan, tetapi perusahaan-perusahaan kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah pun dikenai wajib menyalurkan CSR. “Saya sudah hitung, lebih kurang setengah triliun setiap tahun dana CSR perusahaan di daerah kita ini,” sebutnya.

Gubernur mengakui selama ini dana CSR disalurkan perusahaan untuk kesehatan, pendidikan, termasuk pemberdayaan ekonomi masyarakat tapi tidak terlihat wujudnya dalam jangka panjang.

Karenanya, suami Hj Norbaiti, Ketua TP PKK Kaltim ini, menerangkan dana CSR nantinya, salah satunya akan diarahkan untuk pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat Kaltim. Disebutkannya, kebutuhan 1 unit rumah layak huni sekitar Rp100 juta dengan ukuran luas bangunan 45 meter persegi.

“Kalau Pertamina setahun mengeluarkan CSR Rp60 miliar, maka dalam kurun 2021-2022 akan terbangun 600 unit rumah. Nah, ini programnya fokus dan terlihat barangnya. Itu baru Pertamina, belum termasuk perusahaan lain,” ungkap Gubernur. (hms/red)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti