SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil bekuk komplotan pelaku curanmor terdiri dari 2 orang yaitu BA dan MS yang melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Gelatik, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Rabu (13/12/2023).
Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo mengungkapkan, tersangka BA dan MS melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio milik korban NJ yang diparkir dalam kondisi terkunci stang.
“Kedua tersangka ini melancarkan aksinya dengan cara merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T pada saat umat muslim sedang melaksanakan sholat subuh,” terang Kapolsek dalam keterangan persnya, Minggu (17/12/2023).
Setelah menerima laporan, lanjut Kapolsek, tak butuh waktu lama bagi unit Reskrim Polsek Sungai Pinang untuk mengidentifikasi kedua pelaku yang ternyata adalah residivis.
Dalam waktu kurang lebih 9 jam personel berhasil mengamankan tersangka MS di Jalan Gerilya berikut dengan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio milik korban serta sepeda motor Honda Beat Street yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan pencurian.
Dari tersangka MS kemudian Personel berhasil meringkus tersangka BA pada sore harinya di Jalan Jelawat beserta barang bukti kunci T yang dibungkus kain bercorak warna warni.
Dijelaskan, kedua tersangka ini memiliki peran yang saling berkaitan yaitu MS yang menunjukkan sasaran pencurian dan menyiapkan sarana transportasi sementara BA yang menyiapkan sarana kunci T serta menjadi eksekutor yang mengambil sepeda motor tersebut.
“Tersangka MS dan BA telah ditahan di Rutan Polsek Sungai Pinang dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang diancam pidana penjara maksimal 9 tahun” pungkas Kapolsek Sunga Pinang. (rls)
Editor : Nicha R