SAMARINDA – Gubernur Kaltim Isran Noor Kamis (1/4/2020) hari ini menerbitkan Surat Edaran (SE) Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah bagi ASN Selama Hari Peringatan Wafat Isa Almasih tahun 2021 dalam masa Pandemi Covid 19.
Larangan untuk berpergian ke luar daerah itu atau dikenal mudik yang memanfaatkan waktu libur antara hari Jumat (2/4) hingga Ahad (4/4) itu, terang Kepala Biro Humas Setda Kaltim M Syafranuddin, berdasarkan SE Menpan RB Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 31 Maret 2021.
Dalam SE Menpan RB Tjahjo Kumolo, terang Jubir Pemprov Kaltim ini berdasarkan kondisi masih tingginya kasus Covid 19 sehingga ASN termasuk non ASN di lingkungan Pemprov Kaltim bersama keluarganya tidak keluar daerah.
“Kalaupun terpaksa, wajib menyampaikan ijin ke Pejabat Pembina Kepegawaian dengan catatan menerapkan Protokol Kesehatan Covid 19 serta aturan yang berlaku di daerah tujuan,” jelasnya di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (1/4/2021).
Diungkapkan, dalam SE Menpan RB bagi ASN atau Non ASN melanggar dengan berpergian tanpa urusan mendesak dan belum mendapat ijin, dikenakan sanksi sebagaimana dalam amanat PP nompr 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dan perjanjian kerja.
“Nantinya Pemprov Kaltim melalui BKD akan membuat laporan ke Menpan RB terkait pelaksanaan SE Menpan tanggal 31 Maret 2021 ini, sedangkan informasi ini merupakan tahap awal untuk diketahui pegawai Pemprov Kaltim seraya menunggu proses SE Gubernur sedang dipersiapkan Biro Organisasi dan Tata Laksana Setda Kaltim,” sebut pria yang kerap disapa Ivan ini. (hms/red)