spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Apresiasi Progres Aplikasi E-PTSP, Sebut Indeks MCP Kaltim Bisa 70%

SAMARINDA – Direktorat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Komisi
Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) wilayah IV, mengapresiasi progres pelaksanaan aplikasi perizinan E- PTSP saat audiensi di DPMPTSP Kaltim, Rabu (31/3/2021). Apresiasi disampaikan Koordinator Korsupgah KPK Wilayah IV (Sulawesi dan Kaltimtara) Andy Purwana dan Tri Haryati.

Andy menyampaikan audiensi di DPMPTSP, bagian penting dari rangkaian kunjungan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pekan ini di Pemprov Kaltim. Dia mengatakan, pelayanan perizinan bagian penting dari wajah pelayanan publik pemerintah.

“Korsupgah KPK mendukung pelayanan perizinan berbasis aplikasi ini, dalam upaya pencegahan tindak pindana korupsi dan maladministrasi lainnya,” katanya.

Dia memaparkan indeks capaian target Monitoring Centre For Prevention (MCP) untuk kaltim masih dibawah rata-rata yakni sebesar 54 persen.

Namun, adanya penerapan Aplikasi Perizinan E PTSP, Korsupgah KPK, tambahnya, berkeyakinan bisa menaikkan indeks MCP Kaltim pada 2021 ini di atas 70 persen.

“Aplikasi E-PTSP ini keren, wah 2021 bisa di atas 70 persen indeks MCP Kaltim bisa tercapai ini. Kita tunggu undangan Pak Kadis untuk launchingnya ” ujar Andy Purwana usai menyimak simulasi penggunaan Aplikasi perizinan E-PTSP

Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto mengucapkan terima kasih atas kunjungan Korsupgah KPK. Dia menyampaikan sejumlah progres fokus DPMPTSP, yakni revitalisasi dan penyempurnaan sejumlah insfrastruktur pelayanan perizinan, salah satunya penerapan Aplikasi Perizinan E-PTSP.

“Terima kasih Pak Andy Purwana dan Bu Tri Haryati atas supportnya. Kita fokus tahun ini, MCP Kaltim semoga bisa meningkat di atas 70 persen,” ungkapnya.

Turut hadir seluruh pejabat eselon III dan eselon IV di lingkungan DPMPTSP Kaltim.(hms)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.