SAMARINDA– Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jalan Sungai Kapih Kelurahan Sungai Kapih Kecamatan Sambutan Kota Samarinda.
Untuk kronologi penangkapan bermula pada Minggu (10/12/2023), menurut informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 13.15 wita berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial DR, yang pada saat itu tengah duduk di teras rumah.
Kemudian, hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu lembar tissu putih yang berisikan dua poket sabu-sabu seberat 0,77 Gram Brutto yang berada di plastik klip. “Barang tersebut ditemukan di atas tanah yang berada di sekitar rumah pelaku yang dibuangnya sendiri,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Rabu (13/12/2023).
Kemudian, sabu-sabu kembali ditemukan di kamar pelaku dengan berat 0,36 gram bruto satu plastik klip. Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Ernita
Editor : Nicha R