SAMARINDA – Tiga lokalisasi di Samarinda ini ditutup pada 2016 silam. Dua di antaranya berganti menjadi tempat hiburan malam dan tetap beroperasi. Namun belakangan, diketahui kedua tempat tersebut masih melayani praktik prostitusi.
Penutupan ketiga lokalisasi tersebut dilakukan pada Juni 2016. Dilakukan langsung oleh Menteri Sosial RI saat itu yang dijabat Khofifah Indar Parawansa bersama Gubernur Kaltim 2008—2018, Awang Faroek Ishak.
Adapun ketiga lokalisasi di Ibu Kota Kaltim tersebut yang ditutup adalah Lokalisasi Bandang Raya Solong di Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang; Lokalisasi Gunung Taraf Bayur di Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara; dan Lokalisasi Suka Damai Loa Hui di Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Setelah ditutup, Lokalisasi Bandang Raya Solong dan Lokalisasi Suka Damai Loa Hui berubah menjadi tempat hiburan malam (THM). Belakangan ini, kedua tempat tersebut dikabarkan masih melangsungkan bisnis esek-esek.
Kabar itupun sampai ke telinga Wali Kota Samarinda Andi Harun. Orang nomor satu di Samarinda itupun segera mengambil tindakan. Kedua tempat tersebut bakal ditutup permanen. “Kami akan tutup dan sekarang sedang persiapan penutupan agar tertib sosial kita semakin tinggi. Kami juga mengedukasi agar yang terlibat dalam praktik prostitusi di sana bisa mencari pekerjaan lebih layak, berjangka panjang, dan lebih penting berkah. Tidak perlu langkah tegas. Langkah sederhana saja,” ucap Andi Harun.
Pemkot Samarinda segera melakukan pendataan berapa pekerja seks komersial (PSK) di kedua tempat tersebut. Untuk kemudian diambil langkah persuasif dengan menyiapkan beberapa opsi untuk pemberdayaan. “Bagaimana pun mereka adalah manusia. Mereka orang-orang yang tidak menghendaki bekerja di situ,” lanjut Andi Harun.
Menanggapi rencana penutupan permanen oleh Pemkot Samarinda, Samsul Bahri, pengelola THM Bukit Harapan menegaskan jika tempat yang dikelolanya itu bukan lagi lokalisasi seperti dimaksud Wali Kota Andi Harun.
Meski demikian, Samsul yang juga ketua RT 42 Kelurahan Harapan Baru, menghormati dan menghargai instruksi dari Pemkot Samarinda. “Kami tidak menolak (penutupan) itu. Tapi kami di sini tempat hiburan saja. Tempat karaoke bukan lokalisasi,” terang Samsul, ditemui Rabu sore, 31 Maret 2021.
“Kalau maksudnya mau menutup tempat hiburan karena bulan Ramadan, kami menerima. Tapi kalau yang dimaksud mau menutup seterusnya, kami ini ‘kan bukan lokalisasi lagi. Itu saja intinya,” sambungnya.
THM Bukti Harapan beroperasi setelah lokalisasi di Loa Hui tersebut tutup pada 2016. Sebagai THM, tempat tersebut mengantongi izin gangguan yang berlaku 2016—2017. Yang berarti, sudah lebih tiga tahun berakhir beroperasi tanpa izin.
“Pas kemarin kami mau perpanjang, Wali Kota Samarinda mengumumkan jika izin gangguan tidak keluar lagi. Harus diganti menjadi izin usaha,” lanjutnya.
Setelah kebijakan tersebut, Samsul dan pihaknya mengaku berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengurus izin. Namun belum juga persoalan tersebut rampung, Covid-19 mewabah dan jadi alasan pihaknya akan perizinan yang belum terurus.
“Akhirnya kami mengambil sikap menunggu dulu. Kami akan koordinasi kembali dengan pemerintah,” terang Samsul Bahri.
Meski demikian, Samsul memastikan jika hingga saat ini THM yang dikelolanya taat membayar pajak badan usaha. Dibayar atas nama delapan CV yang membawahi masing-masing tempat karaoke di THM Bukit Harapan.
Terdapat 40 rumah berdiri dalam kompleks tersebut. Sebanyak 30 di antaranya aktif sebagai tempat hiburan. Sisanya tidak beroperasi karena tak ada pekerja. Secara keseluruhan, terdapat sekitar 100 pekerja di THM Bukit Harapan.
Disinggung kabar masih berlangsungnya praktik prostitusi di kompleks tersebut, Samsul juga tak membantah. “Ya, kami disini terus terang saja, masalah prostitusi itu saya rasa dimana-mana sudah ada. Walaupun sudah ditutup tapi tetap saja (beroperasi). Tidak usah jauh-jauh kesini, di daerah kota sana saja ada. Dimana-mana. Secara keseluruhan itu wajar. Praktik prostitusi itu kelihatan,” ucap Samsul Bahri.
Sore kemarin, pihak pengelola melakukan sosialisasi kepada warga THM Bukit Harapan terkait tiga hari penutupan jelang bulan Ramadan. Sebelum dilarang beroperasi di bulan Ramadhan mereka mengaku sudah paham terlebih dahulu.
Mereka juga mengatakan akan terus memperjuangkan izin THM Bukit Harapan. Bersedia jika akan dipanggil oleh pihak Pemkot Samarinda untuk membicarakan terkait hal itu. Namun jika instruksi penutupan permanen THM Bukit Harapan tetap akan dilaksanakan, pihak pengelola berharap pemerintah dapat mencari solusi. Entah dipindah, dipulangkan, atau dicarikan pekerjaan lain. (kk)