spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP PPU Imbau Pengelola Hotel Terapkan Aturan Tegas

PPU – Kepala Satpol PP Penajam Paser Utara (PPU) Margono Hadi Susanto terus melakukan upaya pencegahan praktir prostitusi di wilayah Hukum Benuo Taka. Dalam hal itu, peran serta masyarakat, khususnya pelaku usaha penginapan dibutuhkan dalam mengantisipasi adanya praktik terlarang itu dilakukan.

Belakangan di PPU marak terjadi prkatik prostitusi, baik secara online maupun konvensional. Terbukti dengan beberapa kali pihaknya mengamankan pelaku yang kedapatan menjajakan dirinya di sebuah hotel.

“Tugas kami bukan hanya sekedar menangkap, tetapi disini juga kami melakukan pembinaan kearah yang lebih positif lagi,” ujarnya Selasa (5/12/2023).

Sebelumnya, jajaran Satpol PP pernah mengamankan empat perempuan asal luar daerah. Yakni perempuan asal Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kota Balikpapan yang melakukan praktik prostitusi menurut laporan masyarakat secara daring.

”Praktik prostitusi ini tidak hanya dilakukan pemerintah saja, dan penegak hukum. Tetapi peran dari masyarakat juga diperlukan untuk mengumpulkan data di lapangan memastikan adanya praktik haram tersebut,” lanjutnya.

Oleh karena itu, peran serta masyarakat umum sangat diperlukan. Hal itu, lanjutnyam juga membantu peran Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) di wilayah PPU. Sesuai dengan amanat Perda PPU 10/2010 tentang Penertiban dan Penanggulangan Penertiban pekerja seks komersial di Kabupaten Penajam Paser Utara,

“Sekali lagi kami mengajak kepada masyarakat PPU untuk turut serta dalam menjaga kondusifitas agar tidak ada penyimpangan sosial di wilayah hukum PPU,” jelas Margono.

Selain masyarakat, imbauan itu juga ditujukan pada pengelola usaha penginapan maupun hotel. Perlunya untuk meningkatkan kedisiplinan dan menerapkan tata tertib yang tegas agar pelayanan yang diberikan sesuai kaidah, dan tidak disalahgunakan.

“Tujuannya ialah memastikan bahwa tempat atau titik tersebut tidak pada peruntukan praktik prostitusi,” pungkasnya. (ADV/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti