JAKARTA – Lima Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah hukum Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) tidak dapat melakukan penyidikan.
Kelima Polsek yang hanya diwajibkan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat tersebut adalah, Polsek Bandara Sepinggan di Kota Balikpapan, Polsek Waru di Penajam Paser Utara, Polsek Barong Tongkok di Kutai Barat, dan dua polsek di Kabupaten Paser yakni Polsek Belengkong dan Polsek Tanah Grogot.
Larangan menyidik terhadap anggota kepolisian yang bertugas di 5 Polsek itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).
Kelima polsek dilarang menyidik itu merupakan bagian dari 1.062 polsek di seluruh Indonesia, yang oleh Kapolri hanya ditugaskan memelihara keamanan dan ketertiban. Langkah ini berdasarkan masukan Polda setempat bahwa jarak polsek-polsek tadi dekat dengan Polres, atau jumlah laporan polisinya kurang dari 10 laporan per tahun.
“Program prioritas Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) yang disampaikan dalam kegiatan Commander Wish pada 28 Januari 2021,” bunyi Keputusan Kapolri tertanggal 23 Maret 2021, yang dikutip Rabu (31/3/2021).
Wacana untuk mengurangi kewenangan polsek sempat diucapkan Listyo saat menjalani fit and proper test sebagai calon tunggal Kapolri, di Komisi Hukum DPR RI pada akhir Januari 2021 lalu. Menurut Listyo, di era kepemimpinannya anggota yang bertugas di polsek akan lebih dekat dengan masyarakat, karena tugas pokok mereka melakukan berbagai upaya pencegahan.
“Melakukan upaya-upaya pemecahan masalah dengan musyawarah, dengan kegiatan yang bersifat restorative justice, dan hal-hal yang tentunya mengutamakan kegiatan-kegiatan yang menghindari penegakan hukum,” kata Listyo kala itu. (prs)