PPU – Satpol PP Penajam Paser Utara (PPU) dengan sigap menindaklanjuti aduan dan laporan masyarakat. Tentang adanya orang dalam gangguan juwa (ODGJ) yang meresahkan warga dan mengganggu aktivitas warga serta berpotensi merusak fasilitas di Desa Bangun Mulyo.
“Sore tadi Personel Piket Unit Reaksi Cepat (URC) Satpol PP PPU menindaklanjuti laporan dari di Kecamatan Waru terkait adanya ODGJ di RT 009 Desa Bangun Mulyo,” kata Kepala Satpol PP PPU, Margono Hadi Sutanto, Rabu, (22/11/2023).
Petugas merespon cepat dan mendatangi situasi gangguan keamanan yang terjadi. Berselang 30 menit, bersama dengan bersama dengan warga dan RT setempat melakukan penanganan pada 2 ODGJ dengan kondisi memprihantinkan tersebut.
“Informasi awal datang dari masyarakat dikarenakan bahwa ODGJ tersebut sempat meresahkan warga. Kemudian tim Satpol PP PPU bersama dengan Babinsa Bhabinkamtibmas dan Kecamatan Waru, Dinas Sosial PPU mendampingi serta mengamankan ODGJ tersebut di sebuah rumah kosong untuk kemudian diamankan,” jelasnya.
Menurut informasi, kedua ODGJ tersebut merupakan SM (72) dan SI (32) yang merupakan warga RT 30 Desa Bangun Mulyo. Setelah diamnakan, kedua ODGJ tersebut dibawa ke RSUD Aji Putri Botung untuk selanjutnya diperiksa kondisi kesehatannya.
“Selanjutnya akan diproses lebih lanjut oleh pihak Dinas Sosial PPU, kemudian akan dirujuk ke RSJ Atmahusada Kota Samarinda untuk perobatan sesuai dengan SOP yang berlaku,” pungkas Margono. (ADV/SBK)