PPU – Satpol PP Penajam Paser Utara (PPU) menerima kunjungan studi banding Satpol PP Bontang dalam pelaksanaan tugas petugas tindak internal (PTI), Rabu, (15/11/2023). Rombongan diterima dan mengadakan koordinasi di Kantor Satpol PP PPU.
“Satpol PP Kota Bontang melaksanakan studi banding pelaksanaan tugas PTI di PPU,” kata Sekretaris Satpol PP PPU, Arifin.
PTI merupakan salah satu unit kerja di Satpol PP yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan internal. Terkait kedisiplinan dan juga kode etik anggota.
Dalam hal ini, anggota PTI memiliki kewenangan melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat. Dalam hal adanya anggota Satpol PP yang diduga melanggar kode etik.
“Apabila ditemukan anggota yang melanggar kode etik, maka anggota PTI harus segera melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan tersebut kemudian akan diserahkan kepada pimpinan untuk dilakukan sidang kode etik,” jelasnya.
Kemudian, Dalam sidang kode etik, anggota yang terbukti melanggar kode etik dapat dikenakan sanksi administratif. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemutusan hubungan kerja.
Lebih lanjut, Arifin berharap dari studi banding ini dapat meningkatkan hubungan antar lembaga antar daerah. Pun, melalui kegiatan ini dapat semakin meningkatkan integritas Satpol PP masing-masing dalam menjalankan tupoksi masing-masing.
“Semoga dari pertemuan ini, dapat semakin menguatkan peran PTI. Sehingga dapat melaksanakan tugasnya dengan profesional dan berintegritas,” tutup Arifin. (ADV/SBK)