spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jelang Pemilu 2024, PNS dan PTT di Paser Harus Netral

PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menerbitkan imbauan kepada para pegawai baik yang statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk menjaga netralitas pada masa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Imbauan itu tertuang dalam surat nomor B/200.1.5.9/1675/Tapem/XII/2023 tertanggal 6 Desember 2023, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya, yang mencakup pada 4 poin inti untuk dapat ditindak lanjuti.

Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Pemkab (Setkab) Paser, Rizky Noviar menjelaskn,  ASN dan PTT dilarang berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun khususnya kepada peserta Pemilu.

“Pejabat Daerah, ASN dan PTT dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu,” kata Rizky.

Selanjutnya, pejabat daerah, pejabat struktural, pejabat fungsional, ASN dan PTT dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

“Larangan sebagaimana dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dan PTT dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat,” urai Rizky.

Terakhir, tidak memberikan izin penggunaan fasilitas negara berupa kendaraan dinas dan gedung milik pemerintah untuk kegiatan kampanye pemilu 2024.

“Meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, rapat umum, bahan kampanye dan alat peraga kampanye,” tandasnya.

Pewarta : Bhakti Sihombing
Editor : Nicha R

16.4k Pengikut
Mengikuti