SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Pemprov Kaltim tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyampaikan laporan hasil akhir di DPRD Kaltim, Senin (16/10).
Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sapto Setyo Pramono mengatakan, pasca laporan akhir ini ke Pemprov Kaltim, pansus akan menunggu jika ada evaluasi Kemenkeu dan Kemendagri. “Setelah dikoreksi, barulah peraturan gubernur (pergub) turunannya dibuat,” kata Sapto seusai pertemuan.
Menurutnya potensi pendapatan Kaltim sangat besar. Pajak alat berat, pajak air permukaan, hingga pajak kendaraan yang dari luar Kaltim, menjadi sumber terbesar.
Sapto mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 2017, bukan merupakan kendaraan bermotor lagi. Harus dipikirkan pola pungutan pajaknya.
“Mereka harus punya gantungan di dalam sistem ini bagaimana proses pungutnya terhadap bahan bakar. Jadi ketika single identity semua datanya baik, maka potensi bahan bakar alat berat itu bisa dimaksimalkan,” urainya.
Selama ini, ujar Sapto, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) selalu mendapat informasi dari importir mengenai jumlah bahan bakar yang disalurkan di Kaltim. Namun, kenyataannya di lapangan yang belum diketahui secara menyeluruh. (adv/mk)