MAHAKAM ULU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 dalam bentuk pertemuan terbatas tatap muka sejak tanggal 28 November – 4 Desember 2023.
Ketua Bawaslu Mahakam Ulu (Mahulu) Saaludin mengatakan, selama sepekan ,sejak 28 Nopember sampai dengan 4 Desember 2023, ada 4 kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh partai politik Demokrat secara tatap muka dan pertemuan terbatas di Mahakam Ulu.
“Kegiatan tersebut sesuai dengan surat pemberitahuan yang ditembuskan ke Bawaslu Mahakam Ulu. Sedangkan partai lain masih banyak melakukan pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho,” kata Saaludin kepada Media Kaltim, Kamis (7/12/2023).
Dari evaluasi yang dilaksanakan sepekan kampanye, lanjut Saaludin, Bawaslu Mahakam Ulu juga telah mengingatkan agar peserta pemilu parpol maupun perseorangan dan tim kampanye paslon agar memperhatikan imbauan yang telah disampaikan Bawaslu sebelumnya.
“Bawaslu Mahulu juga mengingatkan kepada para petinggi dan perangkat kampunb serta BPK agar menjaga netralitasnya selama pelaksanaan kampanye,” pintanya.
Bawaslu juga telah melayangkan imbauan langsung kepada mereka melalui surat Bawaslu Mahakam Ulu sebagai tindak lanjut Instruksi ketua Bawaslu RI.
Lebih lanjut Saaludin menambahkan, Bawaslu juga mengingatkan agar proses administrasi pemberitahuan kampanye agar benar – benar sesuai dengan fakta kampanye di lapangan. Misalnya, jika kampanye yang akan dilakukan adalah tatap muka maka surat pemberitahuan juga tentang tatap muka.
“Jangan sampai berbeda dengan di sury pemberitahuan pertemuan terbatas tapi faktanya adalah hanya kegiatan tatap muka,” ucapnya.
Sebagai ketentuan, kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu yang didaftarkan kepada KPU,KPU Kabupaten /kota untuk menyampaikan visi,misi,program kerja yang ditujukan kepada pemilih.
Jika prosedur pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh pihak yang tidak sesuai dengan kriteria yang dimaksud dalam ketentuan Undang – Undang (UU) pemilu dan peraturan pelaksanaannya, maka Bawaslu Mahulu beserta jajaran akan melakukan proses korektif terhadap rencana atau pelaksanaan kegiatan kampanye kepada seluruh peserta pemilu.
Sebagai informasi tambahan, sebelum pelaksanaan kampanye Bawaslu Kaltim beserta jajaran juga telah menerbitkan surat imbauan yang ditujukan kepada partai politik peserta pemilu DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/kota serta kepada seluruh calon anggota DPD daerah pemilihan Kaltim. Hal ini sebagai uapaya pencegahan pelaksanaan kampanye dari perbuatan yang dilarang dan dapat diancam pidana.
Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R