spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Kaltim Sebut Baru 11 Partai Gelar Kegiatan Kampanye, Terbanyak di Berau

SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur merilis bahwa saat ini tengah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 beserta seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se- Kalimantan Timur (Kaltim).

Ketua Bawaslu Kalimantan Timur, Hari Dermanto mengungkapkan, selama sepekan melakukan pengawasan kampanye Pemilu 2024 (Pemilu) sejak tanggal 28 November 2023 hingga 4 Desember 2023, Bawaslu sudah mencatat sebanyak 139 kegiatan kampanye tatap muka/pertemuan terbatas.

“Kegiatan tersebut terdiri atas 138 kampanye Partai Politik Peserta Pemilu untuk DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta 1 Kegiatan Kampanye Pemilihan Umum Calon DPD daerah pemilihan Kaltim. Sedangkan kegiatan kampanye pemilihan Presiden dan Wakil Presiden belum terlaksana,” terang Hari dalam keterangan persnya, Kamis (7/12/2023)

Namun Hari menyebutkan, berdasarkan hasil pengawasan terhadap kampanye yang dilaksanakan oleh Partai Politik untuk pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024 baru 11 Partai dari 18 Partai yang telah melaksanakan kegiatan kampanye.

Yakni, Partai Kebangkitan Bangsa (3 kampanye),Gerindra (14), PDIP (20), Golkar (44), Nasdem (10), PKS (19), PAN (1), Demokrat (19), PSI (2), Perindo (1) dan PPP (4).

BACA JUGA :  Terkendala Akses, Desa Wisata Tetap Jadi Prospek Pariwisata Kaltim

“Sedangkan untuk Partai Buruh, Gelora, PKN, Garuda, Hanura, PBB dan UMMAT belum melaksanakan kegiatan kampanye,” ujarnya.

Adapun Hari juga memaparkan bahwa pelkasanaan kegiatan kampanye banyak terlaksana di Kabupaten Berau (42), menyusul Kukar (31) dan Bontang (16).

Selain itu, Bawaslu Kaltim juga menemukan praktik pelaksanaan kampanye yang belum memenuhi prosedur, di mana  permohonan kampanye diajukan oleh pelaksana kegiatan yang masih belum didaftarkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sebagaimana ketentuan, kampanye Pemilu merupakan kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu yang didaftarkan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menyampaikan visi, misi, program kerja yang ditujukan kepada pemilih.

Oleh sebab itu, lanjut Hari, prosedur pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh pihak yang tidak sesuai dengan kriteria yang dimaksud dalam ketentuan UU Pemilu dan Peraturan pelaksanaanya, maka Bawaslu Kaltim beserta jajaran telah melakukan proses korektif terhadap rencana atau pelaksanaan kegiatan kampanye kepada seluruh peserta pemilu.

BACA JUGA :  Isran Geram, RS Kopri Tak Kunjung Rampung

Sebagai informasi tambahan, sebelum tahapan pelaksanaan kampanye Bawaslu Kaltim beserta jajaran juga telah menerbitkan surat imbauan yang ditujukan kepada Partai Politik Peserta Pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota serta kepada seluruh Calon Anggota DPD daerah pemilihan Kaltim.

“Hal ini sebagai upaya pencegahan pelaksanaan kampanye dari perbuatan yang dilarang dan dapat diancam pidana,” tutupnya. (MK)

Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.