SAMARINDA – Kendaraan over dimension over load (ODOL) yang berlalu-lalang di jalan kota besar kaltim, disorot oleh DPRD Kaltim. Kendaraan ODOL berpotensi menciptakan bahaya bagi pengendara lain dan dapat merusak infrastruktur jalan.
Buktinya, sejumlah peristiwa kecelakaan lalu lintas, baik kecelakaan tunggal maupun melibatkan kendaraan lain disebabkan oleh kendaraan ODOL.
Contoh saja seperti truk terbalik beberapa kali terjadi di jalan umum maupun jalan tol. Hal itu diduga akibat kendaraan memiliki beban melebihi kapasitasnya. Kecelakaan itu juga bisa menimbulkan kerugian baik bagi pengguna jalan lain maupun operatornya.
“Aparat harus menindak tegas kendaraan ODOL. Ada peraturan yang sudah dilanggar,” ujar Samsun.
Pemprov Kaltim telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Jalan Umum dan Khusus. Perda ini secara khusus mengatur kendaraan dan jenis jalan yang harus digunakan.
“Aturannya jelas sudah ada. Secara undang-undangnya juga sudah ada. Peraturan lalu lintasnya ada. Perdanya ada. Lalu, apa lagi yang kurang. Harus ditegasi,” bebernya.
Samsun juga mengimbau pengendara atau pemilik kendaraan memperhatikan aturan-aturan untuk menghindari berbagai kemungkinan kecelakaan.
“Diperhatikan jangan samapai kapasitasnya ODOL untuk menghindari terjadinya kecelakaan dan keselamatan pengguna jalan lainnya,” tegasnya. (adv/mk)