SAMARINDA – Sertifikasi produk bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kaltim dapat membantu UMKM menjangkau pasar global. Sekaligus, menjadi bentuk bentuk jaminan kualitas dan keamanan produk UMKM. Konsumenpun lebih yakin pada proses pembeliannya.
Begitu disampaikan Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Rusman Yaqub baru-baru ini.
“Sertifikasi produk ini kan sama saja seperti jaminan untuk meyakinkan konsumen pada produk yang UMKM,” katanya.
Menurutnya, sertifikasi produk juga meningkatkan daya saing produk UMKM. Produk UMKM yang sudah bersertifikat, lebih mudah bersaing dengan produk-produk lain. Artinya, kesempatan masuk pasar dunia, terbuka luas.
Disebutkan, ada beberapa jenis sertifikasi produk UMKM. Seperti sertifikasi halal, sertifikasi izin edar dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan, Makanan Dalam (BPOM PD), sertifikasi merk, dan Sertifikasi Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Kioni banyak UMKM yang telah tersertifikasi lewat pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi. Prosesnya juga dimudahkan. “memudahkan prosesnya, merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam mengembangkan UMKM di tanah air,” katanya.
Tak ketinggalan ia berharap Pemprov Kaltim dapat mengikuti langkah pusat memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM di Kaltim dalam mengurus sertifikasi produk.
“Harus proaktif dan responsif dalam membantu UMKM untuk mendapatkan sertifikasi produk. Agar, UMKM dapat lebih mengembangkan usaha-usaha mereka. Termasuk meningkatkan kesejahteraan UMKM dan memperluas cakupan pasar mereka,” pungkasnya. (adv/mk)