SAMARINDA – Alih fungsi lahan pasca tambang tanpa melakukan proses pengembalian fungsi, adalah hal yang tidak tepat. Padahal, reklamasi pascatambang sebelum dilakukan alih fungsi lahan, adalah kewajiban perusahaan tambang batu bara.
Sorotan tajam itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun. Ia tegas, perusahaan pertambangan batu bara untuk memenuhi kewajiban itu.
Sayangnya, fenomena yang terjadi berbeda. Banyak perusahaan yang mangkir melakukan reklamasi. Yang ada, lubang yang dibiarkan menganga dijadikan tempat wisata.
“Semestinya kembalikan dulu fungsi lahan, setelahnya lahan tersebut dimanfaatkan untuk sektor lain,” katanya.
Biaya reklamasi yang sangat mahal, disinyalir jadi alasan kuat perusahaan tambang enggan melakukan reklamasi dan lepas tangan
“Sebenarnya, lahan pasca tambang bisa langsung dimanfaatkan untuk sektor pertanian misalnya. Tapi, butuh upaya keras dan biaya besar mengelolanya. Lubang-lubang tambang itu harus ditutup dulu,” bebernya.
Belum lagi proses menyehatkan tanah dan lainnya yang juga biayanya tak sedikit.
“Petani tak bisa melakukan sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Padahal, ada jamrek. Itu jadi tanggung jawab perusahaan bukan para petani,” . (adv/mk)