spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komisi III: Perusahaan Sawit Banyak Ingkar Penuhi Hak Plasma Masyarakat

SAMARINDA – Pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Perkebunan yang mengatur perusahaan sawit harus memberikan 20 persen hak plasma kepada masyarakat.
Berdasarkan itu, Komisi III DPRD Kalimantan Timur mendesak perusahaan sawit memenuhi hak plasma masyarakat di sekitar wilayah operasinya.
Info yang diterima, hingga kini masih banyak perusahaan sawit yang abai terhadap kewajiban itu. Padahal, secara kewajiban masyarakat sudah melaksanakan tahapannya.
“Berdasarkan regulasi perkebunan. Jangan sampai ada perusahaan yang seenaknya mengambil tanah masyarakat tanpa memberikan hak plasma yang layak, Itu adalah kewajiban perusahaan,” tegas Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur Muhammad Udin.
Legislator Golkar ini menjelaskan tak hanya terkait pemberian hak plasma. Persoalan lain juga muncul. Misalanya, perusahaan sawit yang memberikan plasma yang jauh dari lokasi kebun utama, masyarakat lahannya tidak bisa terkelola maksimal.
“Padahal masyarakat memiliki tanah tersebut lebih dahulu sebelum muncul perusahaan. Hak plasma, perusahaan malah memberinya ke lokasi yang jauh, sehingga masyarakat tidak mungkin mengurusnya,” paparnya.
Selain itu, ada perusahaan yang tidak memberikan hak plasma sama sekali, atau memberikan hak plasma yang tidak sesuai dengan luas lahan yang dikuasai perusahaan.
“Praktik yang sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik sosial. Padahal pemberian hak plasma kepada masyarakat sekitar kebun sawit adalah bentuk tanggungjawab sosial perusahaan, dalam upayanya untuk peningkatan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat,” terangnya. (Adv/mk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti