SAMARINDA – Kabupaten Kutim memiliki luas wilayah sekira 35.747,50 km persegi dengan jumlah penduduk mencapai 424.334 jiwa. Punya potensi sumber daya alam batu bara, minyak bumi, serta perkebunan kelapa sawit. Sudah selayaknya pemekaran status daerah diterapkan menjadi lebih dari 18 kecamatan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Siti Rizky Amalia menyampaikan usulan itu pada Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik.
Kata politikus Daerah Pemilihan (Dapil) Bontang, Kutai Timur (Kutim) dan Berau ini, pemekaran sangat dibutuhkan warga untuk dapat meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan publik. “Permintaannya, pemekaran Kabupaten Kutim menjadi dua kabupaten. Lima kecamatan yang diwacanakan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) baru adalah Sangkulirang, Sandaran, Kaliorang, Kaubun dan Karangan karena memiliki potensi untuk berkembang menjadi kabupaten mandiri,” sebutnya.
Wacana pemekaran wilayah Kutim di Sangkulirang, telah bergulir beberapa tahun belakangan. Hanya saja, tak ada kejelasan dalam prosesnya.
Wilayah itu sudah lengkap secara administrasi, baik jumlah penduduk, luas wilayah maupun syarat lima kecamatan untuk menjadi satu kabupaten, tapi hingga kini urung terealisasi karena masih moratorium pemekaran daerah otonom baru.
Moratorium diberlakukan karena banyak daerah yang ingin dimekarkan, belum mampu membiayai sendiri dan masih bergantung pada APBN, termasuk daerah induk.
“Moratorium itu tidak sesuai untuk wilayah Kutim di Sangkulirang. Mereka telah punya sumber daya alam dan ekonomi yang cukup,” paparnya. (Adv/mk)