BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan mulai melakukan pembahasan untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Masalah Sampah Pesisir pada tahun 2024 mendatang. Penyusunan Raperda ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan volume sampah, khususnya di pesisir pantai Kota Balikpapan.
“Rencananya tahun depan DPRD akan mulai menggodok Raperda penanggulangan masalah sampah pesisir oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda),” ujar Sekretaris Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Kamaruddin Ibrahim, Senin (11/9/2023).
Kamaruddin menjelaskan, bahwa belum lama ini pihaknya telah melakukan kajian bersama beberapa instansi terkait. Diantaranya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), LSM, serta duta lingkungan yang ada di Kota Balikpapan.
“Jadi nantinya kajian ini akan menjadi dasar untuk membuat Perda penanggulangan masalah sampah pesisir. Semoga dengan adanya Perda ini dapat mengantisipasi lonjakan volume sampah, khususnya di pesisir pantai kota Balikpapan,” jelasnya.
Selain mengantisipasi lonjakan volume sampah, nantinya dengan adanya Perda ini DLH Kota Balikpapan sudah bisa menjalankan tugas dan fungsinya dalam menangani masalah sampah, khususnya sampah pesisir.
“Selama ini pihak DLH kota Balikpapan tidak bisa menjalankan fungsinya dalam menangani masalah sampah pesisir. Karena berbenturan dengan kebijakan pemerintah provinsi,” tutupnya. (ADV/DPRDBalikpapan/Bom)