spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dari 90 Perusahaan Penyalur Alkes di Kaltim, hanya 13 Yang miliki Sertifikasi CDAKB

SAMARINDA – Per 1 Januari 2024 semua perusahaan penyalur Alat kesehatan (Alkes) diwajibkan memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT) yang telah bersertifikasi CDAKB (Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik).

“Pada akhir tahun 2023 ini bahwa semua distributor sudah wajib memiliki sertifikasi CDAKB, karena pada tanggal 1 Januari 2024 perusahaan yang belum memilikinya dan pada saat itu ada pemeriksaan dan didatangi dari pihak dari Kemenkes atau pihak lain, kita sudah melanggar undang-undang yang telah ditentukan.” jelas Ketua Umum Gakeslab Indonesia Raden Kartono Dwidjosewojo melalui zoom metting pada pelaksanaan Skill and Competency Pelatihan CDAKB untuk Penanggung Jawab Teknis (PJT), program pelatihan standarisasi kompetensi PJT sesuai Peraturan PMK Nomor: 14 tahun 2021 yang berlangsung di Hotel Puri Senyiur Samarinda, Selasa, 5 Desember 2023.

Dijelaskan Raden Kartono, sesudah diterbitkannya Permenkes No.14 tahun 2021 PJT diharuskan memiliki kompetensi yang diwajibkan untuk memastikan dalam mendistribusi Alkes, karena CDAKB harus dikuasai PJT.

“Kepada peserta PJT agar menyampaikan kepada pimpinan masing-masing segera memproses sertifikasi CDAKB perusahaan, hal ini disampaikan sebagaimana perusahaan yang mendapatkan teguran Kemenkes yang tidak mengikuti aturan akan di cabut perizinan Alkesnya.” pinta Raden Kartono.

BACA JUGA :  Lagi, Polresta Samarinda Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Raden Kartono berharap, Para PJT yang nanti selesai mengikuti pelatihan ini, jangan sampai enam bulan kemudian pergi ke perusahaan yang lain. Karena bapak ibu sekalian saat ini dipercaya oleh perusahaan bapak ibu bekerja untuk melakukan fungsinya sebagai PJT di perusahaan bapak ibu saat ini bekerja, sehingga ilmu yang didapatkan bisa diamalkan di perusahaan di tempat sekarang bekerja.

Sementara itu H. Mujono, SP, MM Koordinator Regional  Kalimantan Timur  Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-Alat Kesehatan dan laboratorium (Gakeslab) Indonesia menyampaikan dari 90 perusahaan yang ada di Kalimantan Timur baru 13 perusahaan yang punya tenaga bersertifikat CDAKB.

“Dalam undang-undang kesehatan no 36 tahun 2009, jika perusahaan Alkes belum memiliki PJT bersertifikasi CDAKB dapat diberikan sanksi. Maka dari itu perlunya diadakan pelatihan ini Agar perusahaan Penyalur Alkes memahami regulasi dan tatacara dalam CDAKB.” tambah Mujiono.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur Dr.dr.H Jaya Mualimin Sp.Kj, M.Kes, MARS sebelum membuka acara Skill and Competency Pelatihan CDAKB untuk PJT melalui Zoom menyampaikan bahwa Provinsi Kaltim ini sudah IKN, jangan sampai penyalur perusahaan Alkes ini sangat sedikit, sehingga akan datang para perusahaan alkes dari daerah lain, sehingga yang di Kaltim akan tersingkir.

BACA JUGA :  Dinas PKD Kaltim Sediakan Buku Sesuai Kebutuhan PSBR

“Sementara di Kaltim penyebaran perusahaan Alkes ini 90% berada di kota Samarinda dan Balikpapan, sedangkan di kabupaten yang lain masih ada yang belum punya. Ini yang perlu diperhatikan Gakeslab,” ucap Jaya Kadinkes Kaltim.

Kalimantan Timur ini, lanjut mantan Kepala RSJ Atma Husada Mahakam, adalah provinsi pusat. “Beberapa daerah otonomi baru akan muncul di provinsi Kalimantan Timur, dan tentu banyak hal yang perlu kita benahi, karena fasilitas sarana kesehatan yang ada bertaraf regional harus berstandar nasional, bahkan ada beberapa rumah sakit yang sudah di groundbreaking Bapak Presiden bertaraf internasional.” jelas Jaya Mualimin.

Diharapkan perusahaan yang ada di Gakeslab Kaltim mengikuti regulasi yang ada sesuai dengan Permenkes Nomor: 14 tahun 2021, ‘Kami berharap pada akhirnya provinsi Kalimantan Timur memiliki Drajat kesehatan yang lebih baik.” pungkas dr. Jaya Mualimin.

Pelaksanaan Skill and Competency Pelatihan CDAKB untuk Penanggung Jawab Teknis (PJT), program pelatihan standarisasi kompetensi PJT sesuai Peraturan PMK Nomor: 14 tahun 2021 berlangsung selama 2 hari, 5-6 Desember 2023 diikuti oleh 30 perusahaan yang ada di Kalimantan Timur dan beberapa perusahaan dari luar Kalimantan Timur. (mn)

BACA JUGA :  Ketua PWI Kaltim: Banyak Peminat, Kuota UKW Gratis Tinggal 5 Kursi
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.