SAMARINDA – Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda berhasil menangkap seorang pengedar sabu di Samarinda pada Sabtu (2/12/2023) lalu. Pria berinisial AS kedapatan memiliki 7 poket sabu yang disimpan di dalam botol.
Dalam rilis yang diterima MediaKaltim.com, personel Sat Reskoba Polresta Samarinda mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang – Kota Samarinda, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Sekitar pukul 01.30 Wita, Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda menuju alamat yang dimaksud dan menemui seorang laki-laki yang tidak dikenal yang pada saat itu sedang berdiri seorang diri.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati 1 buah botol warna hijau yang berisikan 7 bungkus/poket narkotika jenis sabu seberat 1,32 gram bruto.
Kemudian akhirnya polisi melakukan penangkapan terhadap AS. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Diketahui, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini sudah diatur dalam rumusan Pasal 114, 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (rls)
Editor : Nicha R