BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) hanya mengeluarkan izin untuk pemasangan spanduk, baliho, atau reklame.
Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Febtri Manik.
“Setelah izin dikeluarkan oleh DPMPTSP, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran kepada Bapenda. Nominalnya akan dihitung berdasarkan ukuran spanduk dan lokasi pemasangan, karena berbeda tempat akan memiliki nilai yang berbeda, dan ini sudah ditetapkan oleh sistem,” ungkapnya.
Selain itu, penentuan lokasi juga ditentukan oleh Dinas PUPRK, yang menentukan tempat yang diperbolehkan atau tidak. “Tempat-tempat seperti tempat ibadah, sekolah, dan lampu lalu lintas adalah area yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan spanduk,” jelasnya.
Berikut adalah Dokumen Persyaratan Perpanjangan Perizinan:
- Formulir Pendaftaran
- Salinan KTP Asli
- Salinan NPWP Pemohon
- Salinan Akta Pendirian Perusahaan (Bagi Pemohon Berbadan Hukum)
- Foto dan Gambar Situasi Lokasi
- Gambar/Bentuk/Konstruksi Reklame
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk penempatan reklame pada bangunan
- Surat Pernyataan Bersedia Membayar Pajak
- Rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bontang bagi reklame yang mengandung narasi/motto/slogan politik
Dokumen Persyaratan Perubahan Perizinan:
- Formulir Pendaftaran
- Salinan KTP Asli
- Salinan NPWP Pemohon
- Salinan Akta Pendirian Perusahaan (Bagi Pemohon Berbadan Hukum)
- Foto dan Gambar Situasi Lokasi
- Gambar/Bentuk/Konstruksi Reklame
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk penempatan reklame pada bangunan
- Surat Pernyataan Bersedia Membayar Pajak
- Rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bontang bagi reklame yang mengandung narasi/motto/slogan politik. (ADV/MK)