spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengawasan LKPM: Upaya DPMPTSP Bontang Tingkatkan Investasi Daerah

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara rutin melakukan pengawasan usaha di berbagai sektor dengan beragam indikator pengawasan yang telah ditetapkan.

Hal ini sesuai dengan peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peran pengawasan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non-perizinan berbasis risiko sangat penting, sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan tersebut.

Isma Istihari, Jabatan Fungsional Penata Perizinan DPMPTSP Kota Bontang, menjelaskan bahwa saat ini DPMPTSP Kota Bontang melakukan pengawasan terhadap sekitar 40 unit usaha.

Berikut adalah beberapa indikator pengawasan usaha yang dilakukan oleh DPMPTSP Bontang:

Indikator pengawasan mencakup tata ruang dan standar bangunan gedung, standar kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan hidup, standar pelaksanaan kegiatan usaha, persyaratan dan kewajiban yang diatur dalam norma, standar, prosedur, dan kewajiban terkait penyampaian laporan dan/atau pemanfaatan insentif dan fasilitas Penanaman Modal.

“Kami melakukan pengawasan terkait jenis-jenis izin usaha. Misalnya, apakah izin dan jenis usaha yang dilakukan sesuai. Sebagai contoh, izin konstruksi ternyata yang dijalankan adalah usaha ikan,” katanya.

Selain itu, pengawasan juga dilakukan untuk memonitor Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Perusahaan yang telah memiliki izin wajib menyusun LKPM. Hal ini karena tujuan dari LKPM adalah untuk meningkatkan realisasi investasi di Kota Bontang.

Jika selama pengawasan perusahaan atau pelaku usaha terbukti tidak membuat laporan kegiatan, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi.

Pengawasan juga bertujuan untuk memantau perkembangan perusahaan yang ada, seperti apakah perusahaan menghadapi kendala dalam usahanya atau apakah ada masalah dalam usaha maupun dalam penyusunan LKPM.

Pengawasan ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa pelaku usaha mematuhi persyaratan dan kewajiban yang telah ditetapkan, mengumpulkan data, bukti, dan laporan terkait potensi bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan bahaya lain yang dapat timbul dari pelaksanaan kegiatan usaha, serta sebagai dasar untuk pembinaan atau penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran dalam perizinan berusaha. (adv/MK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti