BONTANG – Selain penting memiliki izin usaha, mengurus perizinan usaha juga sangat mudah. Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menjelaskan cara-cara tersebut.
Cara tersebut dipaparkan oleh Jabatan Fungsional (Jabfung) Sub Koordinator Pelayanan Perizinan Ekonomi DPMPTSP Bontang, Natalia Santi Kanan, saat menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan pertemuan koordinasi dan sosialisasi perizinan usaha di bidang ketahanan pangan beberapa waktu lalu.
Ditegaskannya bahwa dengan memiliki izin berusaha, usaha mereka akan memiliki kekuatan hukum.
“Kami menjelaskan semua keuntungan dari mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), apa saja yang dibutuhkan, dan lain-lain,” jelasnya.
Proses pengurusan NIB juga sangat mudah, praktis, dan tidak memakan banyak waktu. Cukup datang langsung ke kantor DPMPTSP atau melalui Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
“Tata cara pendaftaran hak akses dan penerbitan NIB dan UMKU kami jelaskan secara lengkap,” tutupnya. (adv/MK)