spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wahid Harap Besaran UMK 2024 Representatif untuk Pekerja dan Perusahaan

PPU – Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Abd Rahman Wahid berharap upah minimum kabupaten (UMK) 2024 mendapatkan kenaikan yang cukup. Tapi di satu sisi juga harus memperhatikan pihak perusahaan yang memiliki kewajiban.

Saat ini besaran UMK 2024 tengah dibahas. Adapun besaran ideal itu diperkirakan akan mengalami kenaikan.

“Saya berharap kenaikan UMK PPU 2024 cukup untuk keperluan pekerja PPU, mengikuti kenaikan beberapa harga yang naik,” ujarnya, Rabu (15/11/2023).

Meski demikian, ia juga berharap agar kenaikan UMK tidak memberatkan pihak perusahaan. Pasalnya, jika terlalu besar justru memberatkan dan justru perusahaan gagal memenuhi gaji para karyawannya.

“Saya harap juga tidak memberatkan perusahaan. Jangan sampai UMK naik tinggi. Tapi perusahaannya malah tutup karena tidak bisa bayar karyawan, kan yang rugi karyawan juga,” jelas Wahid.

Tentunya hal itu justru lebih merugikan banyak pihak. Sebab, perusahaan yang harusnya bisa berkembang, justru bangkrut karena persoalan tanggung jawab.

Selain itu, bisa juga terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di beberapa perusahaan, dengan alasan menguruangi pengeluaran gaji karyawan. Ini tentu menyebabkan bertambahnya pengangguran yang ada di PPU.

Untuk diketahui, besaran UMK pada 2023 ini ialah Rp 3,5 juta. Saat ini, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU bersama Dewan Pengupahan PPU tengah meninjau besaran upah tersebut.

Lebih lanjut, Wahid berharap nantinya besaran UMK bisa rasional untuk kedua belah pihak. Agar semuanya berjalan dengan selaras dan sehat.

“Semoga besaran angka UMK 2024 nanti yang diputuskan adalah angka yang representatif bagi kedua pihak, pekerja dan perusahaan,” tutupnya. (ADV/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti