spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sariman Minta Pemkab PPU Segera Imlementasikan Perda Bantuan Hukum

PPU – Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Sariman meminta Pemkab PPU dapat segera mewujudkan layanan perlindungan hukum bagi masyarakat. Yakni dengan mengimplementasikan Perda 1/2021 tentang bantuan masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan dukungan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Ia mengatakan, pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk inisiatif tersebut. Sebab, hal itu juga sudah tertuang dalam regulasi yang telah disahkan sejak 2 tahun lalu tersebut.

“Semestinya sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan karena sudah ada Perda dan ada Perbup-nya, mestinya harus realisasi dan realisasinya butuh anggaran,” ujarnya, Kamis (16/11/2023).

Menurutnya, pemerintah daerah juga bertanggungjawab terhadap anggaran yang diperlukan untuk mendukung perlindungan hukum bagi warga. Ini sebagai upaya pemerintah dalam melindungi hak masyarakat yang tersandung kasus hukum.

“Pemerintah mesti bertanggung jawab dengan anggaran, karena di situ membutuhkan kerja sama dengan pihak ketiga, dalam hal ini LBH yang sudah memiliki akreditasi dari Kemenkumham,” jelasnya.

Sariman juga mengingatkan peran LBH tidak hanya sebatas memberikan bantuan hukum. Namun lembaga itu juga akan menjadi pengayom hukum bagi warga yang tidak memiliki sumber daya finansial memadai.

BACA JUGA :  Miliki Peran Besar dalam Pembangunan SDM, Pj Bupati PPU Gagas Program Bantuan Sapras Pondok Pesantren

Dengan adanya realisasi itu, ia berharap masyarakat PPU akan dapat merasakan manfaat perlindungan hukum yang lebih merata dan akses yang lebih mudah. “Jadi nanti bisa menjangkau keseluruhan masyarakat PPU, siapapun dia bisa datang ke LBH yang sudah ditunjuk oleh Pemda,” pungkasnya. (ADV/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.