SAMARINDA – Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda berhasil menangkap seorang pengedar sabu di kawasan Samarinda Kota pada Kamis (30/11/2023).
Dalam rilisnya yang diterima MediaKaltim.com, jajaran personel Polresta Samarinda sejak awal mendapat informasi dari warga yang dapat dipercaya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan sekitar pukul 16.00 Wita dan dilakukan penangkapan terhadap seorang yang berinisial GF di sebuah kamar kos di Jalan Ahmad dahlan GG. 3 Bayangan, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Kalimantan Timur.
“Dari penangkapan tersebut ditemukan 3 poket seberat 0,62 gram bruto,” tulis rilis Polresta Samarinda.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini akan dijerat dengan rumusan Pasal 114, 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (rls)
Editor : Nicha R