spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Seorang Pengguna Sabu Diamankan Polresta Samarinda

SAMARINDA – Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda pada Rabu (29/11/2023) berhasil mengungkap kasus  tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114, 112  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

Dalam keterangan pers yang diterima MediaKaltim.com, Sat Reskoba Polresta Samarinda menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba sekitar  pukul 22.00 Wita di Jalan Sentosa Gg. Idar, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Adapun awalnya diterangkan bahwa pihak Polresta Samarinda mendapatkan laporan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa sekitar pukul 22.00 Wita dicurigai 1 orang laki-laki yang pada saat itu sedang berkendara motor seorang diri dan dilakukan pemberhentian.

Setelah dilakukan penggeledahan, laki-laki tersebut berinisial N, ditemukan barang bukti berupa 1 lembar plastik klip yang berisikan 1 bungkus/poket narkotika jenis sabu seberat 1,26 gram bruto yang terbalut 1 lembar tisu warna putih.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda  untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.

Barang yang diamankan antara lain :

  • 1 bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 1,26 gram brutto.
  • 1 lembar plastikklip.
  • 1 lembar tisu warna putih;
  • 1 unit HP Android merk VIVO warna Biru, IMEI : 8632760691****, No. HP : 08*-****-****;
  • 1 unit kendaraan R2 Merk Honda Genio, warna hitam dengan Nopol : KT-****-***;. (rls)

Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti