JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mempersiapkan aturan teknis larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021 mendatang. Namun, aturan teknis tersebut menunggu surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengenai perjalanan pada semua moda transportasi.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan semua direktorat jenderal (ditjen) di Kemenhub telah melakukan rapat koordinasi intensif bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada Kamis (25/3) malam.
[irp posts=”11955″ name=”Resmi, Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Berlaku untuk Seluruh Warga Indonesia”]
“Jadi, tadi malam kami sudah rapat intensif terkait rencana perubahan surat edaran Gugus Tugas yang mengatur perjalanan untuk sektor transportasi darat, laut, udara dan kereta api, dan sekarang sedang tahap finalisasi,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (26/3).
Ia melanjutkan setelah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 merilis surat tersebut, maka Kemenhub menindaklanjutinya dengan membuat aturan teknis yang merujuk pada surat edaran tersebut. Pelaksanaannya disesuaikan untuk masing-masing moda transportasi.
Termasuk, kata dia, pelonggaran untuk perjalanan kepentingan dinas dan sebagainya. Namun, Budi belum menjelaskan lebih rinci mengenai hal tersebut. “Tadi malam sudah diputuskan ada satu klausul, pasal yang nantinya masing-masing dirjen akan atur menyangkut masalah teknis pembatasan perjalanan, karena memang tidak semuanya katakan dilarang mudik. Namun, ada potensi perjalanan untuk kepentingan dinas, dan sebagainya tentunya harus diakomodir pada moda transportasi yang ada,” ucapnya. (red)