BONTANG – Abdul Samad, Anggota DPRD Bontang menyoroti Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang, terkait penerimaan Tenaga Kerja Daerah (TKD). Menurutnya, Disdamkartan melakukan penerimaan TKD tidak secara terang-terangan.
“Ada beberapa waktu lalu, saya menerima pengaduan dari beberapa masyarakat, setelah itu saya langsung menghubungi pihak Kadisdamkartan. Akan tetapi sejak saya hubungi per 9 September lalu sampai saat ini belum juga ada respon,” ujarnya saat rapat paripurna, Senin (27/11/2023).
Persoalan pencari kerja di Kota Bontang per September 2023 ada sekitar kurang lebih 6.070 orang, jadi seharusnya perekrutan tenaga kerja ini dibuka secara umum, dan sebagaimana mestinya.
“Ini yang diterima kan banyak ya, ada sekitar 50 orang lebih sedangkan rumah sakit swasta saja yang hanya membutuhkan satu tenaga ahli itu perekrutannya melalui Disnaker. Masa kita yang pemerintahan justru malah diam-diam saja,” tegasnya.
Menurutnya, hal ini termasuk telah melanggar aturan per undang-undangan tenaga kerja, dan juga Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja mengatur pemberdayaan masyarakat atau tenaga lokal Bontang.
“Saya sangat menyayangkan dengan adanya hal semacam ini, yang dimana penerimaan ini secara tidak terbuka untuk umum,” paparnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kadisdamkartan Bontang, Amiluddin menyampaikan, jika jauh sebelum adanya perekrutan pihaknya telah menerima ratusan surat lamaran yang kemudian dilakukan seleksi administrasi serta fisik.
“Ada banyaknya dari 53 orang yang kami rekrut, ini mayoritas dari para relawan-relawan yang berada di kawasan Damkar,” tutupnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam