BONTANG – Terdapat 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masih dalam proses pembahasan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam kurun waktu 2023. Hal itu dilaporkan DPRD Bontang saat Rapat Paripurna beberapa hari lalu.
Adrofdita, Anggota Komisi I DPRD Bontang mengatakan, laporan tersebut dibacakan oleh anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), pada saat Rapat Paripurna DPRD Bontang dalam rangka Penetapan program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024, yang berlangsung di Auditorium Tiga Dimensi, Senin (27/11/2023) malam.
“Peraturan itu antara lain Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun 2022, Perda Perubahan APBD Tahun 2023, Pengesahan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2022, Perda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap dan Prekusor Narkotika,” terangnya.
Selanjutnya, Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda Penyelenggaraaan Penanggulangan Bencana Daerah, Perda tentang Pembentukan Fungsi Tugas Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Perda Inovasi Daerah, Perda Penangulangan Kemiskinan, Perda perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah, Perda Rencana Pembangunan Industri Kota Bontang Tahun 2023-2043, serta Perda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas perumahan dan Permukiman.
“Program pembentukan Perda tidak hanya menjadi acuan bagi pemerintah dan juga DPRD Bontang untuk menyusun produk hukum, dalam melaksanakan pembangunan daerah. Namun juga penting bagi masyarakat untuk menetapkan wajah daerahnya dalam kurun waktu tertentu,” ucapnya.
Selain 13 Raperda yang masih proses tersebut, dilaporkan pula sejumlah Raperda lain yang masih dalam proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) di Samarinda.
Raperda yang masih dalam status pembahasan di tingkat komisi atau Panitia Khusus (Pansus) dengan tim Pemerintah Kota (Pemkot), yakni Raperda Penaggulangan Banjir, Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Raperda Pembentukan Kelurahan, dan Raperda Pemberian Insentif atau Kemudahan Investasi.
Sedangkan Raperda yang masih proses harmonisasi yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, serta Pencabutan Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bontang Tahun 2016-2023.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam