spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Masa Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, KPU Bontang Tetapkan Titik Pemasangan APK

BONTANG – Tahapan masa kampanye bagi peserta Pemilu 2024 telah dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Ini sesuai dengan jadwal tahapan yang telah ditetapkan KPU.

Anggota KPU Kota Bontang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Azis Maidy Muspa menjelaskan proses tahapan kampanye yang dilaksanakan saat ini telah diatur melalui PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum tahun 2024. Ia mengatakan KPU Bontang telah menentukan titik atau tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi peserta Pemilu.

“Titiknya ditetapkan oleh KPU melalui SK yang telah berkoordinasi dengan pemerintah  setempat seperti pemasangan baliho, umbul-umbul dan billboard. Terkait pemasangan paslon mau memasang mengenai biaya atau pun pajaknya diserahkan kepada yang memasang APK. Kampanye juga dilakukan secara tatap muka dan pertemuan terbatas seperti ke rumah-rumah warga dan tatap muka bertemu di tempat terbuka seperti pasar,” jelasnya kepada Mediakaltim.com saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2023).

Ia mengatakan untuk tim kampanye sendiri, peserta Pemilu harus melaporkan tim kampanyenya dan pelaksana kampanye kepada KPU Bontang sebelumnya yang telah dilakukan dengan menembuskan ke Polres Bontang dan Bawaslu Bontang.

BACA JUGA :  Polres Bontang Dikunjungi Tim Puslitbang Polri

“Penyampaian tim dan pelaksana kampanye harus dilaporkan KPU Bontang secara langsung maupun secara online. Polres dan Bawaslu Bontang dapat mengakses sistem untuk melihat tim kampanye,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk tempat-tempat yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye seperti bangunan pemerintah, tempat ibadah termasuk halaman dan pagar.

“Titik-titik itu sesuai dengan hasil koordinasi dengan pemerintah kota. Ini juga harus sesuai dengan estetika kota dan tidak mengganggu keamanan dan bukan di bangunan pemerintah kota,” tambahnya.

Azis mengatakan untuk masa pemasangan APK sendiri dilaksanakan secara terbuka pada masa kampanye. Untuk masa kampanye di media sendiri akan dilaksanakan pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.

“Ada juga kampanye dengan metode media sosial. Setiap peserta Pemilu dapat berkampanye di media sosial sesuai dengan akun yang telah didaftarkan di KPU dan konten kampanye di akun media sosial dilaporkan melalui Sikadeka,” jelasnya.

Terkait hal-hal yang melanggar mengenai penempatan atau titik alat peraga kampanye, Azis katakan itu diserahkan kepada ranah Bawaslu untuk melakukan tindakan.

BACA JUGA :  Operasi Pekat Mahakam 2023, 18 Tersangka dari 13 Kasus Diamankan

“KPU kan’ mengatur masa kampanye supaya kampanye ada aturan yang sama. Terkait mana yang melanggar itu menjadi ranah dan wewenang Bawaslu Kota Bontang,” terangnya.

Penulis: Yahya Yabo
Editor: Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti