SAMARINDA – Dalam rangka menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan, Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar acara Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan (FKP-SP) pada Senin (27/11).
Agenda tersebut diselenggarakan di Hotel Mercure Samarinda dan dibuka oleh Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ahmad Muzakkir.
Muzakkir menjelaskan bahwa FKP ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2017 yang berkaitan dengan Pedoman Penyelenggaraan.
Selain itu, dalam sambutannya, Muzakkir juga mencatat bahwa agenda ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap unit pelayanan untuk menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan.
“Standar pelayanan merupakan pedoman bagi semua pelaksana dan pengguna pelayanan, dan komponen ini akan menjadi acuan dalam mengukur efektivitas pelayanan serta kepuasan pelanggan saat mengakses layanan di unit layanan publik,” ungkap Muzakkir.
Dia juga menambahkan bahwa dalam pembuatan standar pelayanan, semua isi komponen penanganan, pengaduan, saran, dan masukan harus seragam dengan penambahan link www.lapor.go.id.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perkebunan Kaltim, Surono, melaporkan bahwa hasil evaluasi survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) untuk Dinas Perkebunan Kaltim mengalami peningkatan.
“Pada semester pertama 2023, IKM untuk Dinas Perkebunan Kaltim mencapai 86,13 dengan mutu pelayanan kategori B,” ujar Surono.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, “Peningkatan kualitas produk layanan Dinas Perkebunan tercermin dalam peningkatan IKM masyarakat pada semester kedua 2023, mencapai 90,03 dengan mutu pelayanan kategori A.”
Diketahui, prinsip-prinsip pelayanan umum melibatkan beberapa aspek, seperti kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan dan keramahan, kenyamanan, serta kelengkapan sarana dan prasarana.
Forum Konsultasi Publik di lingkungan Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik melibatkan seluruh unit kerja di lingkungan Dinas Perkebunan Kaltim.
Selain itu, stakeholder terkait dan masyarakat perkebunan yang memiliki akses melalui aplikasi zoom juga ikut hadir dalam forum tersebut secara online. (adv)