spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Residivis di Balikpapan Kembali Terjerat Kasus Pencurian Motor Tetangga

BALIKPAPAN – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil menangkap seorang pria berinisial RY (33) dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Ternyata, pelaku ini juga seorang residivis dalam kasus yang sama dan baru dibebaskan pada bulan Mei 2023 lalu.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Wempy Ardenta, menjelaskan bahwa RY ditangkap pada tanggal 26 November 2023 yang lalu, tidak jauh dari tempat tinggalnya di kawasan Telaga Sari, Balikpapan Kota. Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta sepeda motor bukti berwarna hijau jenis Jupiter MX.

“Jadi, pelaku ini adalah tetangga korban. Pelaku RY mengetahui bahwa pemilik motor pergi meninggalkan rumah, namun sepeda motornya ditinggalkan di dalam rumah,” ujar Wempy Ardenta pada Selasa (28/11/2023).

Lebih lanjut, Wempy menjelaskan bahwa pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui bagian belakang rumah dan langsung mengambil kunci sepeda motor. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut dan menyimpannya di rumahnya sendiri.

“Pelaku menyimpan sepeda motor tersebut di dalam rumahnya selama 4 hari. Ketika akan membawa sepeda motor itu, korban melihatnya. Akibatnya, korban menghubungi kami untuk menangkap pelaku,” tambahnya.

BACA JUGA :  Semester Pertama 2023, Produksi Avtur Kilang Pertamina Unit Balikpapan Melonjak

Saat penangkapan, pelaku tidak dapat melakukan perlawanan dan hanya pasrah, mengakui perbuatannya. Pelaku langsung dibawa ke Makopolresta Balikpapan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari pengakuan pelaku, sepeda motor tersebut masih digunakan. Namun, pelaku juga berencana untuk menjualnya dan sudah ada yang menawar,” tambah Wempy.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia terpaksa mencuri sepeda motor tetangganya untuk dijual dan hasilnya akan digunakan untuk kehidupan sehari-hari. “Hanya untuk memenuhi kebutuhan makan dan kehidupan sehari-hari, Pak,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 5 tahun. (Bom)

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img