PPU – Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) meminta pemerintah dapat memperbesar kuota penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sebagai salah satu uapaya untuk mengantisispasi permasalah yang dapat muncul pasca pelaksanaan penghapusan status pegawai berstatus tenagah harian lepas (THL).
Legislator Benuo Taka termasuk yang getol dalam menyikpai kebijakan baru pemerintah. Yakni yang tertuan dalam aturan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2023 tentang Manajamen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pemerintah pusat telah memastikan untuk menghapus tenaga honorer di setiap instansi pemerintah.
“Itu aturan dari pusat. Itukan Undang-undang (UU). Kita mau tidak mau taat kepada undang undang. Menurut Saya kalau UU itu tidak boleh Kita lawan,” ujar Sekretaris Komisi I DPRD PPU, Sariman, Senin (27/11/2023).
Oleh karena itu, pemerintah daerah di mana saja wajib mengikuti adanya kebijakan baru tersebut. “Artinya kalau memang itu keputusan nasional maka kita di daerah harus ngikut,” tandasnya.
Walau begitu, menurutnya kebijakan pengahpusan THL atau honorer tersebut dirasa perlu perhatian lebih. Sebab bisa saja justru menimbulkan masalah, seperti kekurangan petugas di satuan pemerintahan hingga bertambahnya jumlah pencari kerja.
Adapun sesuai rencana, penghapusan itu dilaksankan pada tahun ini. Hanya saja, hingga saat ini pemerintah belum juga menerapkannya.
“Tentu harapan saya ketika Honorer dihapuskan, maka porsi PPPK-nya yang diperbanyak. Sehingga nanti peluang dari THL bisa masuk menjadi PPPK,” tutup Sariman. (ADV/SBK)