spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Resahkan Warga, Duo Pencuri Spesialis Tabung Gas Dibekuk Polsek Sungai Kunjang

SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Polresta Samarinda, telah mengamankan dua pelaku pencurian tabung gas yang meresahkan warga di wilayah Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, kota Smaarinda pada Sabtu (25/11/2023) pukul 03.00 Wita dini hari.

Dua orang pencuri yang berhasil diamankan Unit Reskrim tersebut adalah DY alias Danang (22) warga Jalan M. Sa’id Gg. 6, Kelurahan Lok Bahu dan AF alias Toni (23) warga jalan Revolusi, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.

Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin, mengatakan bahwa kedua pelaku ini dalam menjalankan aksinya selalu bekerja sama dan sedikitnya sudah puluhan kali beraksi wilayah Kelurahan Lok bahu.

“Pelaku ini dalam menjalankan aksinya selalu bekerja sama. Satu pelaku mengawasi yang satunya lagi beraksi. Pelaku memasuki warung kosong dengan cara mencongkel pintu dan jendela kemudian memasuki dan mengambil barang barang yang ada termasuk tabung gas Elpiji,” kata Kompol Zainal Arifin, Minggu (26/11/2023).

“Dari pengakuannya, kedua pelaku ini sudah sering kali beraksi di lokasi yang telah mereka satroni,” lanjut Kapolsek.

BACA JUGA :  HDCI Samarinda Sukses Gelar Kompetisi Safety Riding, Biker dari Samarinda Sabet Juara

Kata Kapolsek, terungkapnya aksi  komplotan ini adalah saat keduanya beraksi di warung kaki lima di Jalan M. Sa’id gg. 6, Kelurahan Lok Bahu. Saat itu pemilik warung sepulang dari menjemput anak sekolah, namun setiba di rumah pemilik warung mendapati tabung gas 3 Kg sebanyak 12 buah sudah hilang. Berdasarkan rekaman CCTV ada dua orang yang masuk melompati pagar dan merusak gembok di warung korban.

“Berkat rekaman CCTV kasus pencurian ini berhasil terungkap, Selanjutnya kedua pelakunya berhasil kita amankan dari rumah masing-masing,” lanjut Kompol Zainal Arifin.

Salain dua orang tersangka, polisi juga telah mengamankan sepeda motor, tabung gas hasil curian mereka sebagai barang bukti guna proses hukum lebih lanjut

“Kasus ini masih terus akan kami dalami dan kembangkan karena dimungkinkan masih banyak lokasi lain yang telah meraka satroni.

Pasal yang kita sangkakan, yaitu 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (rls)

Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.