spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dinilai Multitafsir, Dewan Minta Perwali Pemilihan Ketua RT Direvisi

BONTANG – Ketua Komisi I DPRD Bontang, Muslimin, meminta Pemkot untuk merevisi Peraturan Wali Kota (Perwali) No 47 tahun 2019 yang di dalamnya mengatur tentang mekanisme pemilihan ketua RT. Menurut Muslimin aturan soal kriteria dan domisili calon ketua RT saat ini multitafsir, sehingga harus diperbaiki.

Muslimin menjelaskan, seharusnya di dalam Perwali tersebut ada penambahan pasal yang mengatur tentang syarat calon ketua RT yang bertempat tinggal tetap dengan dibuktikan dari sertifikat tanah dan PBB milik pribadi. Hal ini guna menghindari multitafsir pemahaman secara redaksional. “Ini harus disempurnakan,” ucapnya usai memimpin mediasi permasalahan pemilihan ketua RT 38 Kelurahan Berebas Tengah di ruang rapat Kantor DPRD, Senin (24/3/2021) lalu.

Kendati demikian, Muslimin menilai peraturan itu bisa saja tidak berlaku selama warga di RT tersebut bersepakat untuk menunjuk seseorang menjadi ketua RT, meskipun yang berangkutan belum memiliki rumah sendiri. Kondisi tersebut, sambung dia, juga kerap terjadi di beberapa RT di Bontang. Untuk itu, dia meminta kelurahan untuk aktif melakukan sosialisasi ke setiap RT sebelum pelaksanaan pemilihan ketua RT dilaksanakan. “Kami juga mendorong kesalahpahaman di RT 38 Berebas Tengah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” tandasnya. (bms/adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti