SAMARINDA – Sawit, salah satu komoditi andalan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dengan total lahan perkebunan mencapai 1,3 juta hektar (ha), menghadapi kendala masuk ke pasar Uni Eropa (UE).
Menyikapi situasi ini, Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim, Ahmad Muzakkir, angkat bicara. “Pembangunan sektor perkebunan di Provinsi Kaltim harus mematuhi prinsip-prinsip berkelanjutan,” ungkapnya pada Kamis (23/11).
Ahmad Muzakkir menjelaskan bahwa ini disebabkan oleh inisiatif baru dari Uni Eropa (UE) dalam mendorong Peraturan Bebas Deforestasi UE (EUDR) untuk mengendalikan deforestasi di sektor kehutanan dan pertanian di seluruh dunia.
“Peraturan baru ini bertujuan mengurangi emisi gas rumah kaca dan kerugian keanekaragaman hayati. Namun, kita tidak dapat mengabaikan bahwa masih ada perkebunan sawit di kawasan hutan,” katanya.
Muzakkir mengakui adanya lahan sawit di kawasan hutan. Data menunjukkan ada sekitar 14.000 ha lahan sawit berada di dalam kawasan hutan dan 354.000 ha perkebunan masyarakat yang dikelola oleh petan.
Namun, pemerintah telah berkoordinasi di tingkat nasional untuk menghadapi aturan baru UE ini. Muzakkir menyebut bahwa baru-baru ini telah ada pertemuan untuk mengidentifikasi persiapan dalam menghadapi aturan UE.
“Kami berpartisipasi dalam pertemuan di Kantor Staf Kepresidenan yang membahas kesiapan Pemerintah Indonesia. Ada beberapa kebijakan yang akan disempurnakan sesuai dengan ketentuan UE,” paparnya.
Muzakkir menambahkan bahwa pembahasan ini juga melibatkan Chief Strategy Office (CSO) atau Direktur Keamanan untuk memberikan masukan dan saran. Tujuannya adalah untuk bersama-sama menghadapi situasi ini.
Pemerintah Kaltim sedang berupaya mewujudkan kelapa sawit berkelanjutan melalui Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB). Selain itu, sertifikasi ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) sedang ditingkatkan sesuai Perpres 44/2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan/Indonesian Sustainable Palm Oil.
“Dari 303 korporasi di Kaltim, 85 perusahaan/koperasi telah mendapatkan sertifikat ISPO dan 30 perusahaan telah mendapatkan sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO),” tambahnya.
Secara hukum, Kaltim juga telah mengeluarkan regulasi yang mendukung penurunan emisi karbon melalui konsep perkebunan berkelanjutan.
“Kami telah menerbitkan keputusan gubernur Kaltim nomor 525/k.244/2022 tentang penetapan peta indikatif area dengan nilai konservasi tinggi dalam kawasan peruntukan perkebunan provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 20 April 2022 sebagai acuan dalam proses pemberian rekomendasi perizinan usaha perkebunan yang dikoordinasikan oleh perangkat daerah,” pungkas Ahmad Muzakkir. (adv)