spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komisi IV Akan Mengawal Pembayaran Jasa Pelayanan Medis


SAMARINDA – Pembayaran Jasa Pelayanan Medis Tenaga Kesehatan di dua rumah sakit milik Pemprov Kaltim, yaitu RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda dan RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan, menjadi perhatian khusus Komisi IV DPRD Kaltim. Komisi ini akan mengawasi agar pembayaran tersebut tidak terlambat lagi seperti beberapa bulan lalu.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Pachlevi, saat ditemui di kantor DPRD Kaltim, Jumat (24/11/2023). Ia mengatakan bahwa keterlambatan pembayaran Jasa Pelayanan Medis Tenaga Kesehatan sudah diselesaikan pada Bulan Oktober 2023.

“Kami sudah berkoordinasi dengan direksi kedua rumah sakit tersebut dan meminta mereka untuk memperbaiki sistem pembayaran Jasa Pelayanan Medis Tenaga Kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Reza.

Reza menjelaskan bahwa Jasa Pelayanan Medis Tenaga Kesehatan diatur oleh Permenkes Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jasa Pelayanan Kesehatan dan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Rumah Sakit. Besaran Jasa Pelayanan Medis Tenaga Kesehatan disesuaikan dengan pendapatan rumah sakit masing-masing.

“Kami berharap tidak ada lagi masalah dalam pembayaran Jasa Pelayanan Medis Tenaga Kesehatan di rumah sakit Pemprov Kaltim, karena ini menyangkut kesejahteraan dan motivasi tenaga kesehatan yang sangat dibutuhkan di masa pandemi ini,” tutur Reza.

Reza menambahkan bahwa Komisi IV DPRD Kaltim akan terus mendukung upaya peningkatan kualitas sektor kesehatan di Kaltim melalui fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran. Ia berharap kerjasama antara DPRD Kaltim, Pemprov Kaltim dan rumah sakit dapat terus terjalin dengan baik. (Adv/DPRDKaltim)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti