PASER – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel Kantor PT Fajar Pasir Lestari (FPL) di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, milik inisial AR atau yang disebut sebut Abdul Ramis yang merupakan Direktur Utama, pada Kamis (23/11/2023) malam.
Penyegelan ini berkaitan dengan dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan AR, kepada oknum Balai Besar Pengelola Jalan Nasional (BBPJN) XII Ditjen Binamarga Kementerian PUPR di Kota Balikpapan.
Dari informasi yang dihimpun, ada 11 orang yang diamankan oleh pihak KPK. 5 di antaranya merupakan pihak kontraktor, sisanya diduga dari pejabat BBPJN Kaltim. Hal itu bermula pasca dilakukan peninjauan pekerjaan peningkatan jalan di Kabupaten Paser.
“Semalam pihak KPK menyegel kantornya,” kata sumber Media Kaltim.
Sementara dari sumber lainnya yang dirangkum, Abdul Ramis merupakan pengusaha konstruksi terbesar di bagian selatan Provinsi Kaltim. Yang bersangkutan berkediamam di rumah megah di Jalan Pangeran Menteri, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot.
“Itu yang punya rumah di simpang tiga menuju Tapis,” ungkapnya.
Informasi lain yang diterima, penangkapan ini berlangsung setelah pihak BBPJN XII Ditjen Kementerian PUPR meninjau pembangunan jalan di Kecamatan Paser Belengkong, yang tak lain lokasi pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh PT. Fajar Pasir Lestari.
Pewarta : Bhakti Sihombing
Editor : Nicha Ratnasari