TENGGARONG– DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) gelar rapat paripurna, membahas perkembangan 18 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang disusun oleh Panitai Khusus (Pansus) yang dibentuk oleh Bapemperda. Belasan raperda tersebut dilaporkan dan disetujui dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang I DPRD Kukar, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, pada Selasa (21/11/2023).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid dan turut dihadiri Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, sebagai perwakilan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.
Rasid menerangkan bahwa, sejumlah raperda yang baru saja dibahas sudah siap untuk disahkan dalam rapat paripurna berikutnya. Raperda yang sudah rampung pembahasannya dan bisa segera disahkan diantaranya adalah, Raperda Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Raperda Tata Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2023 2027, Raperda Niaga dan Tata Kelola Sarang Burung Walet.
Kemudian, Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan Daerah Tahun 2022-2027, Raperda Penyelengaraan Pelayanan Kepemudaan, Raperda Penyediaan dan penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum Perumahan.
Lalu, Raperda Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, Raperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Raperda Pengelolaan Zakat pada Badan Amil Zakat Nasional Daerah.
Terakhir, Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Ada 10 rancangan peraturan daerah yang rencananya akan disahkan dalam paripurna yang akan datang,” terang Rasid.
Rasid menambahkan, diluar 10 raperda yang disepakati untuk segera disahkan, masih ada beberapa Raperda yang memerlukan evaluasi. Yakni, Raperda Perlindungan Kawasan Konservasi Perairan Habitat Pesut Mahakam, Reperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2015 tentang Penataan Penyelenggaraan Transportasi, Raperda Kemandirian Pangan, Raperda Pemberian Fasilitasi dan Insentif Penanaman Modal, Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2020-2040.
Dan terakhir, Raperda Rancangan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Memang Raperda yang dibahas kali ini ada yang mendesak dan ada yang menjadi kebutuhan. Seperti raperda retribusi pajak, kalau tidak disahkan kita tidak bisa memungut pajak untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Rasid.
Meski menyisakan delapan raperda yang masih harus dievaluasi, Politisi Partai Golkar itu meyakini pansus yang telah diminta untuk membahas hal tersebut dapat menyelesaikan tugasnya segera. Sehingga seluruh Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 dapat terealisasi dengan maksimal.
“Mudah-mudahan dalam pembahasan dan pengesahan peraturan ini tidak ada kendala dan bisa sesuai target,” pungkasnya. (adv)
Penulis : Muhammad Rafi’i