spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gelar Sosialisasi Perda Keterbukaan Informasi Publik, Faisal Apresiasi Diskominfo Bontang 

BONTANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bontang menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik Daerah, Senin (22/3/2021). Sosialisasi yang digelar di Auditorium 3 Dimensi Eks Kantor Wali Kota Bontang, menyasar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pembantu yang ada di lingkungan Pemkot Bontang.

Hadir sebagai narasumber, Muhammad Khaidir selaku komisioner bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) di Komisi Informasi Provinsi Kaltim, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Muhammad Faisal.

Dasuki, Kepala Diskominfo Bontang mengatakan, Kota Taman saat ini merupakan satu-satunya kabupaten/kota di Kaltim yang telah memiliki Perda tentang keterbukaan informasi publik. Sehingga secara regulasi, telah ada hak dan kewajiban yang mengatur pemerintah maupun masyarakat di dalamnya. “Dan ini menjadi pegangan untuk dilaksanakan,” ujarnya.

Kepala Diskominfo Kaltim M menyampaikan materi.

Dasuki mendorong, agar aktivitas mengunggah berita, data, dan informasi di website PPID Bontang, dapat menjadi kebiasaan pejabat PPID pembantu maupun badan publik lainnya. Apalagi sejumlah pelatihan baik jurnalistik, fotografi, dan pengadaan alat penunjang lain, telah dilakukan Diskominfo di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)di setiap tahunnya. “Persoalannya petugas yang telah dilatih banyak yang diganti. Namun ke depan kami (Diskominfo) akan melakukan evaluasi ke masing-masing OPD,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Faisal mengapresiasi Bontang sebagai kota pertama di Kaltim yang memiliki Perda keterbukaan informasi publik. Hal ini kata dia, diharapkan akan menguntungkan pemerintah dan masyarakat. Selain itu, badan publik pun tinggal melaksanakan dan mematuhinya. Faisal mengingatkan, aturan terkait dengan penyampaian informasi memang ada. Namun, akan kurang maksimal jika konten yang dibagikan justru tidak dilihat dan dibaca oleh masyarakat, akibat kurang menarik. Sehingga dirinya mendorong agar pejabat pembantu PPID dan badan publik lainnya, untuk bisa mengelola konten dengan sekreatif mungkin. “Sehingga masyarakat tertarik untuk melihat isi konten dan menantikan informasi-informasi terkini lainnya,” jelasnya.

Khaidir menambahkan, dengan adanya Perda ini, Bontang dinilai lebih siap untuk melakukan keterbukaan informasi publik dibanding kabupaten/kota lain. Terlebih, di 2020 lalu, Kota Taman berhasil menyabet juara 1 panji keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan Pemprov Kaltim. Dengan adanya pelayanan keterbukaan informasi publik secara maksimal, ditambah partisipasi aktif masyarakat dalam melaksanakan Perda tersebut, sambung Khaidir, tentu akan membuat Bontang lebih terbuka ke depannya. “Selamat untuk Bontang,” tandasnya. (bms/adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti