spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gelar Reses, Desa Lebak Cilong Sampaikan Permasalahan Legalitas Tanah ke Sopan Sopian

TENGGARONG – Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Sopan Sopian, menggelar reses di Desa Lebak Cilong, Kecamatan Muara Wis. Ada beberapa Maslah yang disampaikan oleh masyarakat dalam bentuk aspirasi. Diantaranya terkait legalitas tanah yang kini dimiliki oleh masyarakat disana.

Dari penyampaian yang dilakukan oleh masyarakat Desa Lebak Cilong, hingga saat ini status tanah mereka masih Hak Pengelolaan (HPL). Sehingga masyarakat ini tidak memiliki hak tanah untuk bisa membuat sertifikat. Dimana ada total tanah seluas 200 hektare (ha) yang diperjuangkan oleh masyarakat Desa Lebak Cilong.

“Kita berharap ada rasa keadilan masyarakat itu ada hak tanahnya. Sampai rumah mereka ini masuk di HPL, kan lucu juga ini ada rumah tempat tinggal masuk dalam HPL,” heran Sopan Sopian, belum lama ini.

Ia pun mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Lebak Cilong, jika pernah dikunjungi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar. Namun hingga kini, masyarakat belum mendapatkan kepastian dan jalan keluarnya.

Dulu juga pernah dikunjungi oleh BPN namun belum ada jalan keluarnya. Sopan pun berharap ada kejelasan yang diterima oleh masyarakat Desa Lebak Cilong. Sehingga menunggu kejelasan dinas terkait, untuk melegalkan atau memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Langkag selanjutnya, DPRD Kukar mengharapkan adanya RDP karena belum pernah ada RDP masalah ini,” tutupnya. (adv)

Penulis : Muhammad Rafi’i

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti